ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEGIATAN MASJID ARRAHMAN
Vila Pamulang, Agustus 2010
PERIODE 2010 – 2013
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Bernama Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman
2.
Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman berkedudukan DI Perumahan Villa
Pamulang Jl. Raya Ar-Rahman, Kelurahan
Pondok Petir, Kecamatan
Sawangan - kota Depok.
3. Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman resmi didirikan pada tanggal ,… tahun,…
4. Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.
BAB II, AZAS
5. Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman berazaskan Pancasila & UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
6. Tujuan :
Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara Fakir Miskin dan Yatim Piatu
Mengajak dan menuntun sesama kejalan Spritual/Tauhid menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan Lil Alamin.
7. Fungsi :
Sebagai wadah Pendidikan budi pekerti & Pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
8. Sifat :
Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.
BAB IV
KEGIATAN & PENGELOLAAN DKM ARRAHMAN
9. Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
10. Pengelolaan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota.
11. Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus
dari Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V
KEANGGOTAAN
12. Keanggotaan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR DKM ARRAHMAN
13. Struktur Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman terdiri atas :
a. Dewan Penasehat/Dewan Musyawara
b. Pengurus Harian
BAB VII
PERBENDAHARAAN
14. Harta benda & keuangan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman terdiri atas :
a. Dana Awal
b. Hasil usaha halal & kreatif
c. Infak & sodakoh
d. Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e. Inventaris Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
15. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga &
peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan
Dewan Pembina/Penasehat dan 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman.
BAB IX
PEMBUBARAN DKM ARRAHMAN
16. Pembubaran Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman dilakukan oleh Dewan Pembina/ Penasehat.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
17. Pengalihan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman dan perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan
Penasehat/Dewan Musyawarah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEGIATAN MASJID ARRAHMAN
PERIODE 2010 – 2013
BAB I, ATRIBUT
Pasal 1,
1. Logo
Logo DKM Ar-Rahman sebagai berikut ;
Harus mempunyai makna atau mengandung arti yang bertujuan positif dan mencerminkan nilai-nilai luhur, sehingga sesuai atau sejalan dengan maksud dan tujuan dibentuknya DKM Ar-Rahman.
Logo Yang Masih Di Pakai
Contoh Logo 1, Berikut Keterangan
Contoh Logo 2, Berikut Keterangan
2. Makna Logo.
Warna Putih ;
Fitrah manusia, kebaikan & kemurahan Allah SWT, Keikhlasan & kejujuran yang harus tertanam dalam setiap diri manusia.
Lingkaran Warna Hitam ;
Asal kejadian manusia, kesederhanaan dan kesadaran.
Warna Hijau Pada Huruf DKM Ar-Rahman ;
Kelembutan, kasih sayang, kepercayaan, kesetiaan dan kepedulian
Warna Coklat pada Tiga Garis Horizontal dan Vertikal ;
Melambangkan Kerendahan dan kesederhanaan hati, keteguhan dan ketegasan prinsip, keadilan dan kebenaran.
Tiga Garis Siku-siku Vertikal & Horizontal ;
a. Tiga Garis Vertikal;
1. Hubungan Manusia dengan Tuhan-Nya (Ukhuwah Islamiah).
2. Spiritualisme antara hamba dengan Tuhan-Nya (Ukhuwah Imaniyah).
3. Pencerahan rohani (bathin), kedekatan dan penyatuan spiritual (Ukhuwah Insaniyah)
b. Tiga Garis Hosizontal ;
1. Hubungan Manusia dengan sesama dan lingkungannya.
2. Amal Ma’ruf Nahi Mungkar, mengajak sesama untuk kembali kejalan kebenaran dan keselamatan.
3. Mengajak dan menuntun sesama kejalan Spiritual/Tauhid
c. Qur’an ;
1. Petunjuk dalam menuju pintu gerbang kehidupan yang hakiki.
2. Sumber dari segala sumber hukum yang harus dilaksanakan dan ditegakkan
3. Stempel
Stempel DKM Ar-Rahman bergambar logo DKM Ar-Rahman dengan mengunakan tinta warna hijau.
BAB II, KEANGGOTAAN
Pasal 2,
4. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi DKM Ar-Rahman disusun atas dasar musyawarah dan mufakat pengukuhannya melalaui Dewan pembina / Penasehat.
Pasal 3,
4. Anggota Biasa ;
Adalah setiap anggota Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman yang telah memenuhi pesyaratan mutlak DKM Ar-Rahman
melalui persetujuan Dewan Pembina/ Penasehat.
5. Anggota Luar Biasa ;
Adalah anggota biasa ataupun relawan/individu yang dianggap berjasa dalam pengembangan kegiatan DKM
Ar-Rahman.
6. Anggota kehormatan ;
Adalah individu atau pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan DKM Ar-Rahman dan mendapat legitimasi khusus Dewan Kegiatan Masjid ar-Rahman
Pasal 3,
Prosedur Penetapan Keanggotaan
7. Anggota Biasa ;
a. Muslim/beragama Islam
b. Mengikuti kaderisasi DKM Ar-Rahman
c. Menerima dan mentaati peraturan yang berlaku dalam DKM Ar-Rahman.
d. Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
e. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa dan anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.
BAB III
STRUKTUR DEWAN KEGIATAN MASJID ARRAHMAN
Pasal – 4,
8. Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah
a. Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah, adalah pemegang Kedaulatan tertinggi dalam DKM Ar-Rahman.
b. Semua peraturan dan ketetapan/ketentuan serta program kerja Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman adalah sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan pembina/penasehat berdasarkan hasil Musyawarah dan suara terbanyak.
c.Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah adalah Pusat/Central Konsultasi semua Anggota.
Pasal 5,
Pengurus Harian
9. Struktur Pengurus Harian adalah ;
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara,
d. Staf Departemen
e. Staf Departemen di Koordinir oleh 1(satu) orang atau lebih Koordinator Umum.
BAB IV
PENGURUS Harian
Pasal 6,
10. Pengurus Harian adalah
a. Anggota biasa DKM Ar-Rahman dipilih dan diangkat berdasarkan musyawarah dan mufakat dan di syahkan
melalaui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah.
b. Kepengurusan DKM Ar-Rahman dipimpin oleh seorang Ketua.
c. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantua oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan 1
(satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 7,
Masa Jabatan Pengurus
11. Masa Jabatan
a. Masa Jabatan Pengurus DKM Ar-Rahman adalah 3 (tiga) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Jika Ketua wafat, berhenti atau tidak dapat melakukan/menjalankan tugas dan kewajibannya, maka ia harus diganti oleh Anggota DKM Ar-Rahman yang dipilih berdasarkan Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Prerogatif Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah.
BAB V
KODE ETIK
Pasal 8,
12. Setiap Anggota DKM Ar-Rahman harus senantiasa mentaati peraturan sebagai berikut ;
a. Menjaga nama baik dan Dewan Pembina/Penasehat dan kehormatan DKM Ar-Rahman.
b. Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang
c. Mematuhi/mentaati semua aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/
Penasehat dan DKM Ar-Rahman baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
d. Mengikuti dan menjalankan seluruh Program Kerja DKM Ar-Rahman dengan rasa tabggung jawab.
e. Saling nasehat menasehati/mengingatkan dalam kebenaran/kebaikan.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9,
13. Anggota akan kehilangan hak keanggotaan ;
a. Meninggal Dunia,
b. Atas Permintaan sendiri/anggota
c. Diberhentikan
Pasal 10,
Sangsi/Hukuman Terhadap Anggota
14. Sangsi/Hukuman Terhadap Anggota apabila melakukan ;
Pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina / Penasehat.
15. Sanksi atau hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota DKM Ar-Rahman adalah sebagai berikut ;
a. Teguran atau Peringatan
b. Diberhentikan sementara (Schorsing)
c. Pemecatan
d. Sanksi/Hukuaman adalah hak mutlak Dewan pembina/Penasehat.
a. Ketua DKM Ar-Rahman berhak mengatur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan
pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.
BAB VII, MUSYAWARAH
Pasal 11
Jenis Musyawarah
16. Musyarah Besar ;
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan dan pelantikan
pengurus baru DKM Ar-Rahman untuk periode berikutnya.
17. Musyawarah Luar Biasa ;
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan DKM Ar-Rahman dianggap genting
menurut Petunjuk khusus Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah.
18. Musyawarah Kerja ;
Musyawarah yang di dalamnya membahas Program Kerja DKM Ar-Rahman.
19. Musyawarah Anggota ;
Musyawarah evaluasi kerja Dewan Kegitan Masjid Ar-Rahman yang dilakukan pada waktu tertentu dalam 1 (satu)
periode yaitu ;
a. Evaluasi Tri Wulan untuk setengah periode,
b. Evaluasi 6 (enam) bulan untuk setengah periode,
c. Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) periode.
Pasal 12
Peserta Musyawarah
20. Peserta musyawarah adalah Dewan Penasehat atau Dewan Musyawarah dan Anggota Biasa Dewan Kegiatan
Masjid Ar-Rahman serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah,
21. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu sekretaris dan bendahara serta anggota Dewan
Kegiatan Masjid Ar-Rahman.
22. Musyawarah dianggap syah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota
23. Bila tidak memenuhi Quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ (setengah) ditambah 1 (satu) setiap
suara setuju dari anggota yang hadir.
24. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota
DKM Ar-Rahman.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13,
25. Perbendaharaan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat,
26. Keuangan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara,
27. Pemakaian fasilitas Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman adalah sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Kegiatan Masjid Ar-Rahman,
28. Keuangan dan harta benda lainnya agar di audit dan dilaporkan kepada Pembina/Penasehat.
29. Keuangan harus transparan kepada seluruh anggota dan masyarakat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14,
30. Hal-hal yang belum diatur atau yang belum tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam
ketentuan tersendiri yang disyahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Villa pamulang, Nopember 2010